“Tidak boleh ada grouping, kecuali grouping
pelaksanaan tugas yang melekat dalam system dan pembagian tanggung jawab,”
tegas Menag. Menurut Menag, di kantor tidak perlu ada kelompok-kelompok yang
eksklusif yang dapat mengarah pada perilaku kolutif.
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas, Menag meminta agar Inspektorat Jenderal berperan aktif dalam
melakukan pencegahan dan monitoring secara internal sehingga penyimpangan dan
pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan anggaran dapat dihindari.
Pejabat Eselon I yang hari ini dilantik adalah Prof.
Dr. H. Machasin, MA sebagai Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM.
“Di samping sebagai staf ahli, saya juga menunjuk
Machasin sebagai pelaksana tugas pada Badan Litbang dan Diklat,” pesan Menag.
Adapun pejabat Eselon II yang dilantik adalah:
Heffinur, SH, M.Hum sebagai Inspektur Wilayah (Irwil) Investigasi, Prof. Dr.
Phil. Kamaruddin Amin, MA sebagai Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Prof. Dr.
Phil. Mohamad Nur Kholis Setiawan, MA sebagai Kapuslitbang Kehidupan Beragama,
Prof. Dr. Abdurrahman Mas’ud, MA sebagai Kapuslitbang Pendidikan Agama dan
Keagamaan(menggantikan Dr. H. Imam Tholkhah), Drs. Ida Bagus Gede Subawa, M.Si
sebagai Direktur Pendidikan Agama Hindu, Drs. H. Mukhlis A. Mahmud, MM sebagai
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Abd. A’la, M.Ag sebagai
Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd sebagai Ketua
STAIN Pamekasan, dan Dr. Zulkarnain, M.Ag sebagai Ketua STAIN Gajah Putih
Takengon, Aceh.
“Sekali-kali, jangan bermain dengan aturan atau
menyiasati untuk mengambil keuntungan dari setiap program apapun,” tutup Menag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar