SBS Online- Ditjen Pendidikan Islam
sebagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI, memiliki tanggung
jawab paling besar guna mencapai pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran.
Sebesar 82% anggaran yang menjadi amanah Ditjen Pendis harus dijalankan dengan
kompetensi tinggi dan karakter yang baik, khususnya program-program prioritas
nasional RKP (Rencana Kerja Pemerintah).
Dalam pembukaan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi
Capaian Program Pendidikan Islam Tingkat Kanwil dan Tingkat PTAIN Tahun 2013
yang dilaksanakan di Bogor, 28-30 November 2013, Sekretaris Ditjen Pendidikan
Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA mengharapkan agar para perencana,
pengelola keuangan, dan penyiap pelaporan di setiap satker baik pusat dan
daerah memiliki kompetensi yang tinggi dan karakter yang baik guna menunjang
capaian pelaksanaan program yang tepat dan serapan anggaran yang maksimal.
"Eksekusi amanah pekerjaan kita di bidang
Pendidikan Islam dengan dua aspek penting, yakni kompetensi dan karakter.
Kompetensi terdiri dari leadership, manajerial dan kemampuan teknis. Sementara
karakter adalah berada dalam ranah integritas, komitmen dan sense of
responsibility," ujar Kamaruddin.
Dengan dukungan dua aspek penting kompetensi dan
karakter para perencana, pengelola keuangan dan penyiap laporan di seluruh
satker yang berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam, maka diharapkan
akan ada perbaikan pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2014, tidak
berulang terhambat selayaknya di tahun 2013. "Mobilisasi pusat dan daerah
sangat tinggi, intensitas kegiatan amat sangat tinggi di seluruh Indonesia,
dikarenakan bintang blokir anggaran yang sangat lama di tahun lalu. Anggaran
tahun depan sudah ada persetujuan DPR, kita berharap tahun depan pelaksanaan
kegiatan akan lebih bagus," terang Kamaruddin dalam arahannya.
Dengan demikian, Sekretaris Ditjen Pendis menghimbau
agar ada koordinasi dan evaluasi terhadap capaian Ditjen Pendis selama tahun
berjalan, "perlu ada evaluasi terhadap achievement kita sudah sesuai
dengan target?. Khususnya program-program prioritas nasional yang masuk ke
dalam RKP."
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga diwajibkan
melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga
periode sebelumnya. Hasil evaluasi sebagaimana pelaksanaan program menjadi
bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional periode berikutnya.
Program Pendidikan Islam pada Kementerian Agama
tersebar pada satuan kerja baik di pusat dan di satuan kerja di daerah PTAIN
(UIN, IAIN, STAIN) dan pada satker kantor wilayah, kabupaten/kota serta pada
madrasah negeri. Sehingga dibutuhkan mekanisme monitoring dan evaluasi program
yang menghasilkan data dan informasi yang berupa realisasi dan capaian kegiatan
bersifat mudah, cepat dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar